Rabu, 01 Februari 2017

TATA CARA PERHITUNGAN BIAYA IURAN, KLAIM DAN PEMBERIAN JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA BERDASARKAN PP NO 70 TAHUN 2015

Share On Facebook ! Tweet This ! Share On Google Plus ! Pin It ! Share On Tumblr ! Share On Reddit ! Share On Linkedin ! Share On StumbleUpon !
Kepada Yth :
Sekretaris Daerah Prov/Kab/Kota Se-Indonesia
Cq : Bagian Kepegawaian Setda
        Kepala Badan Kepegawain Daerah
        Bagian Kepegawaian DPPKAD
        Bagian Kepagawaian Bappeda
        Bagian Kepegawaian Inspektorat
        SKPD Terkait
Di, -
       Tempat 
Dengan Hormat,
Sebagaimana diketehui bersama bahwa pemerintah telah mengeluarkan PP Nomor 70 tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) saat ini telah ditetapkan oleh pemerintah. Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2015 ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2015. Sehingga Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1981 tentang Perawatan, Tunjangan Cacad, dan Uang Duka Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3194) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat   kerja    berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat. Sedangkan, Jaminan Kematian (JKM) adalah perlindungan atas risiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja berupa santunan kematian.
Program perlindungan yang diselenggarakan oleh Pengelola Program terdiri atas JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja dan JKM (Jaminan Kematian) yang meliputi kepesertaan, manfaat, dan Iuran. Peserta JKK dan JKM terdiri atas Calon PNS, PNS, dan PPPK yang mana kepesertaan untuk Peserta dimulai sejak tanggal pengangkatan dan Gajinya dibayarkan.
Sehubungan dengan semua hal diatas ,maka kami dari Lembaga Kajian Keuangan dan Kebijakan Pemerintah (LK3P), Mengundang Bapak/ibu di Sekretariat Daerah Dan SKPD terkait, untuk mengikuti Bimbingan Teknis dengan Tema :

TATA CARA PERHITUNGAN BIAYA IURAN,KLAIM DAN PEMBERIAN JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA BERDASARKAN PP NO.70 TAHUN 2015 “
    
Kegiatan ini akan dilaksanakan pada :
ANGKATAN
HARI, TANGGAL
TEMPAT
Angkatan I
Rabu -Sabtu, 10 – 13 Juli 2019
Rabu -Sabtu, 17 – 20 Juli 2019
Rabu – Sabtu, 24 – 27 Juli 2019
Hotel Ibis Senen
Jl. Kramat Raya No. 100, Jakarta Pusat
Angkatan II
Rabu - Sabtu, 07 – 10 Agust 2019
Rabu - Sabtu, 14 – 17 Agust 2019
Rabu - Sabtu, 21 – 24 Agust 2019
Rabu - Sabtu, 28 – 31 Agust 2019
Hotel Amaris Thamrin,
Jakarta
Angkatan III
Rabu - Sabtu, 04 – 07 Sept 2019
Rabu - Sabtu, 11 – 14 Sept 2019
Rabu - Sabtu, 18 – 21 Sept 2019
Rabu - Sabtu, 25 – 28 Sept 2019
Hotel Marc,
Jl. Pintu Air V No. 53, Jakarta
Angkatan IV
Rabu - Sabtu, 02 – 05 Oktober 2019
Rabu - Sabtu, 09 – 12 Oktober 2019
Rabu - Sabtu, 16 – 19 Oktober 2019
Rabu - Sabtu, 23 – 26 Oktober 2019
Hotel Oasis Amir
Senen Raya No 135-137, Jakarta


Informasi Pendaftaran :
Herman Firmansyah
Nomor HP  :  0812-8111-4110
WA            :  0821-25-777-110
Email         : Herman_pusppemnas@ymail.com
Gmail         : Pusppemnas@gmail.com
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Copyright ©2016 JADWAL PELATIHAN BIMBINGAN TEKNIS DAN DIKLAT 2024 • All Rights Reserved.
Distributed By Protemplateslab & Template Design by BTDesigner • Powered by Blogger